BENGKALIS, Classmews.id – Pada Minggu (02/02/25) Syaharudin (57) sedang berada dirumahnya jalan Abdul Hamid desa Sekodi kecamatan Bengkalis diamankan polisi tanpa perlawanan telah melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan atas laporan korban ia memerintahkan Kanit Pidum Ipda Kainad Akbar Khan melakukan pengungkapan.
Peristiwa pada Jumat 04 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 wib.
Awalnya korban memberikan pekerjaan di rumahnya untuk membangun WC dikarenakan pelaku sedang tidak ada pekerjaan dengan upah harian Rp. 120.000 dan pelaku mulai bekerja selang waktu 10 hari akhirnya pembangunan WC selesai
Korban merasa pekerjaan pelaku kurang bagus dan tidak mempekerjakannya lagi untuk pekerjaan lanjutan keramik dan plester.
Kemudian pelaku meminta upah yang di janjikan selama 9 hari kerja belum dibayar dan korban merasa sudah melunasi upah selama 10 hari. Dan pelaku juga ngotot meminta Rp. 400.000. pada saat itu korban mengatakan belum ada.
Berselang dua hari anak angkat pelaku Syaharudin datang kerumah korban pada malam hari meminta uang Rp. 400.000 dan korban pun mengatakan akan membayar besok pagi langsung ke pelaku.
Pada esok paginya korban akan membuka warung di belakang SD 36 Sekodi terlihat dari jauh Syahrudin sedang mengobrak Abrik warung dan jarak sekitar 200 meter pelaku melihat korban dan lalu mengejar dengan membawa sebilah parang (50 cm) dengan mengambil “Engkau ku bunuh hari ini ‘ dan jangan bukak warung lagi dikau aku bakar bunuh dikau”.
Lalu saya dan istri di damaikan sama tetangga yang berada di lokasi Ismail namun pelaku tetap marah dan mengacungkan parang dan atas saran Ismail kami menghindar dari lokasi.
Pelaku diancam tindak Pidana Pengancaman pasal 335 KUHPidana.