BENGKALIS,Classnews.id – Usaha dibidang penjualan narkoba secara ilegal sangat menggiurkan para pelaku baik posisi bandar atau pun kurir hampir pasti semua kalangan usia dan status sosial. Dua wanita dengan status ibu rumah tangga melakukan transaksi di wilayah hukum Polsek Mandau dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
Pada Hari Jumat (13/10/23)sekira pukul 21.30 Wib. TKP di Jalan Asrama Tribrata Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Tersangka Siti Saruni (37) status Mengurus Rumah Tangga, Jalan Sempurna Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai.dan Whiske Fransiska (40) status ibu rumah tangga beralamat Jl taman karya Kel. tuah karya kec.Tuah madani Kota Pekanbaru kedua tersangka mwmperjualbeli Pil ekstasi secara ilegal.
Barang bukti 95 butir pil ekstasi logo Ferrari warna cream berat 36,09 gram, Hp dan Kenderaan roda empat Toyota Yaris hitam BM 1829 JG
Peran serta warga yang memberikan informasi adanya orang luar yang tidak dikenal dari Pekanbaru membawa barang terlarang berupa narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba AKP Toni Armando membenarkan adanya informasi dari warga masyarakat sekitar pukul 17.00 Wib Jumat (13/10/23).
” Atas informasi tersebut tim Opsnal langsung melakukan lidik dan sekitar pukul 21.30 wib tim melihat target yang mengendarai kendaraan roda empat merk toyota yaris warna hitam BM1829JG berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu kec. mandau kab. bengkalis” kata Kasat Narkoba, Kamis (19/10/23).
Kemudian tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan penangkapan serta pengeledahan. Terhadap Siti Saruni ditemukan 95 butir pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, Sedangkan tersangka Whiske Fransiska ikut membantu sebagai pengemudi.
Dari hasil interogasi, tersangka Siti Saruni tentang kepemilikan Pil Extasi, Tsk 1 mengakui Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dan keduanya Positif (+) Metamphetamine.