BENGKALIS,Classnews.id – Acong alias Syamsul Arifin hirup udara segar hanya 24 jam dan harus menjalankan hukuman sisa dan ditambah dengan hukuman tambahan. di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Tim gabungan Polres Bengkalis dan Personil Lapas Kelas IIA Bengkalis melakukan pemburuan dan pencarian napi atas nama Syaiful Arifin sedang menjalankan hukuman kasus pencurian pasal 363 KUHP di Lapas Kelas IIA Bengkalis kabur dengan membobol plafon kamar sel melalui bahagian belakang lapas sedang rehap pada hari Rabu dinihari pukul 03 Wib (13/09/23)
Setelah napi Syamsul Arifin alias Acong kabur dari lapas Bengkalis personil Lapas dan Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pencarian napi kabur dan informasi dari warga sebelumnya pukul 0.6 WIB Selasa pagi (13/09/23). Ciri ciri Napi kabur alias Acong berada di jalan Pramuka gg Siaga dengan memakai baju kaos singlet dan celana pendek.
Pihak personil Polres Bengkalis dan Lapas Bengkalis melakukan penyisiran di areal jalan Pramuka desa Senggoro bersama warga yang turut serta memberikan informasi dan ikut melakukan pantauan di wilayah yang dicurigai.
” Setelah kami melakukan pengejaran dan penyisiran dan memetakan area dimana tersangka bersembunyi maka tersangka keluar dari tempat persembunyian meminta tolong ke warga meminta makan yang tinggal di ¹sekitar gg tanah gambut desa Senggoro sekitar pukul 13.00 Wib dan tim kita langsung menangkap Napi kabur di semak belukar,” kata Kapolres Bengkalis, pada saat pres rilis bersama Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya dan Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/09/23).
Sementara itu Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis atas kerjasama pengejaran terhadap Napi kabur ini dan juga bantuan terutama warga masyarakat.
” Dalam waktu 24 jam kami bersama personil Polres Bengkalis berada di lapangan memburu napi Syamsul Arifin yang lokasi persembunyian sudah diketahui dan tidak lupa terima kasih kepada masyarakat Bengkalis yang terus memberikan informasi tentang keberadaan Acong,” ujar Muhammad Lukman tampak depan muka yang lesu dan gembira atas keberhasilan penangkapan Napi kabur ini.
Napi Syamsul Arifin setelah penangkapan ini masih di proses di satreskrim polres bengkalis dan belum dikirim ke Lapas Bengkalis.
” Napi Syamsul Arifin ini akan kami proses secara hukum yang berlaku dan kemudian akan diserahkan ke lapas untuk melanjutkan pembinaan kembali,” ujar Kapolres Bengkalis.
Apabila Napi Kabur dari lembaga pemasyarakatan akan mendapatkan hukuman tambahan dan juga dilakukan pembinaan di daerah strap sel.
Lukman menambahkan “Narapidana yang kabur dan ditangkap kembali akan dimasukkan ke strap sel dan akan mendapatkan hukuman tambahan ” tambah Muhammad Lukman.
Biodata Napi Kabur Syamsul Arifin (37) warga kecamatan Sabak Auh Siak kasus tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan vonis 5 tahun penjara dan sisa masa tahanan 4 tahun 4 bulan 6 hari.
” Napi Syamsul Arifin ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali,” tambah Muhammad Lukman.
Kabur Napi Lapas Bengkalis atas nama Syamsul Arifin ini memanfaatkan kondisi lapas Bengkalis bahagian blok belakang lapas sedang di rehab pembangunan blok baru dan pihak keamanan lapas Bengkalis atau petugas jaga tetap bekerja melakukan pengamanan.
” Petugas jaga ataupun piket akan kami periksa apabila ada kelalaian akan ada saksi dan saat ini kami fokus mengejar napi yang kabur ini dan mohon doa masyarakat bengkalis agar cepat ditangkap,” ujarnya.