Paska Penangkapan Jaringan Narkoba di Lapas Bengkalis, Penyidikan Polisi Nambah 2 Tersangka Baru

BENGKALIS, Classnews.id ,- Paska ditangkapnya pengedar dan kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam lembaga pemasyarakatan Bengkalis. Polres Bengkalis dari Satnarkoba melakukan penyidikan dan akhirnya nambah 2 tersangka baru.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar membenarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka 3 narapidana dan 1 petugas lapas Bengkalis.

Tersangka antara lain H S (37), D I (40)
S H (50) dan Y N (51).

” Setelah pihak Lapas Bengkalis menyerahkan keempat tersangka tersebut tim Satnarkoba turun langsung melakukan penyidikan membawa barang bukti ke Mapolres Bengkalis,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (10/06/25).

Barang bukti yang serahkan pihak lapas Bengkalis, 149 plastik Pack kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
15 plastik pack sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
3 plastik pack besar diduga berisi narkotika jenis Sabu.1 Buah gunting pack dan 4 unit Hp Android.

Doni menambahkan dari hasil penyelidikan terhadap jaringan narkoba di dalam lapas Bengkalis diduga ada tambahan jaringan 2 tersangka baru dengan inisial RP (30) dan ADR (24).

Selanjutnya Satnarkoba akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis Kelas IIA terkait proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas narkoba didalam Lapas.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kalapas Bengkalis Kriston Napitupulu menangkap langsung warga binaan menyembunyikan narkoba jenis sabu di tong sampah dalam salah satu kamar (Selasa.03/06) lalu.

Dari hasil pemeriksaan ada 3 warga binaan yang terlibat atas kepemilikan barang haram tersebut dan satu petugas yang diduga yang memasukkan sabu ke dalam lingkungan lapas Bengkalis.

Sebelumnya Kalapas Bengkalis, Kriston Napitupulu mengatakan,” Ada satu penghianat petugas kami,” ujar Kalapas. Rabu (04/06)

Berawal Kalapas melakukan sidak insidentil ke kamar kamar warga binaan dan melihat salah satu warga binaan bernama Dede Irawan ( napi menjalankan hukuman 1.3 tahun) gerak-gerik mencurigakan seorang narapidana penghuni kamar 7B, yang tampak panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa siang. Kecurigaan tersebut mendorong Kalapas melakukan penggeledahan mendadak di kamar tersebut.

Dan langsung mengikuti Dede ke kamar mandi dan lakukan pemeriksaan di tong sampah dalam kamar mandi tersebut dengan naluri seorang petugas bahwasanya tak mungkin di periksa tempat sampah langsung dan ditemukan lah narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik merah yang bercampur dengan sampah.

Kemudian Kalapas dan petugas langsung mengumpulkan warga binaan di kamar 7B tersebut dan melakukan pemeriksaan badan dan interogasi dan Dede Irawan mengakui membuang sabu tersebut di tong sampah.

” Salah satu napi di kamar tersebut mengakui sabu tersebut miliknya ( Hendra, menjalankan hukuman 12 tahun kasus narkoba) dan Ia mengakui mendapatkan dari napi di lapas Bengkalis Surya Handoko (napi di Blok 3 D) yang menjalankan hukuman 17 tahun dengan dua kasus ( 5 tahun dan 12 tahun) ,” kata Kalapas Bengkalis.

Kemudian 3 warga binaan tersebut dibawak ke ruang KPLP dilakukan interogasi lanjutan. Dan Hendra mengakui barang terlarang tersebut didapatkan dari petugas lapas dengan inisial YN.

Dan Kalapas Bengkalis langsung menelpon Kasat Narkoba Polres Bengkalis untuk menurunkan Tim nya ke lapas Bengkalis agar segera memproses 3 narapidana dan 1 petugas lapas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *