Pemkab Bengkalis : Penunjukan Pj Kades Sesuai Aturan, Tidak Melanggar Demokrasi.

BENGKALIS, Classnews.id – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menepis keras pemberitaan salah satu media online dan akun TikTok miliknya yang menyebut Bupati Bengkalis, Kasmarni merusak nilai demokrasi Indonesia karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono pada kamis 2 Oktober 2025, menegaskan penunjukan Penjabat Kepala Desa sesuai aturan. Narasi pemberitaan media tersebut dengan tuduhan tendensius, tidak mendasar, dan menyesatkan publik.

“Penunjukan Pj Kades jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Yang menyebutkan Pj Kades berasal dari PNS Pemkab atau Pemko, bukan perangkat desa.

Jadi tidak benar jika dikatakan melanggar demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang ASN.” Tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis kepada beberapa awak media.

Dikatakannya lagi, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak bukanlah bentuk pengabaian demokrasi, melainkan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 yang menunda Pilkades hingga selesainya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. ‘Jelas Andris.’

Meskipun Pemilu telah selesai, terdapat perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, undang-undang tersebut masih memunculkan polemik dan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sementara Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaanya juga belum diterbitkan.

“Karena belum ada aturan teknis yang jelas, Pemkab Bengkalis belum bisa melaksanakan Pilkades. Begitu seluruh payung hukum sudah tuntas, kami akan segera menggelar Pilkades serentak sesuai ketentuan,” sebut Andris.

Terakhir, Andris sangat menyayangkan pemberitaan salah satu media online beserta akun TikTok terkait yang dinilai provokatif, tidak berimbang, serta cenderung menghakimi Bupati Bengkalis.

“Kami berharap insan pers tetap mengedepankan etika jurnalistik dan menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan berimbang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *