BENGKALIS,Classnews.id – Paska lebaran kejaksaan negeri Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (Inkrah) periode Januari – Maret 2025 di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (10/04/25).
Kepala kejaksaan negeri Bengkalis (Kajari) Dr Sri Odit Megonondo mengatakan,” Ini merupakan pemusnahan pertama untuk tahun 2025 barang bukti perkara narkotika 56 perkara yang telah inkracht di tangani oleh Kejari Bengkalis.
“56 perkara ini terdiri dari kasus sabu-sabu berjumlah 121,17 gram, 63 butir ekstasi dan 31,9 gram ganja. Jumlah barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, jumlah perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Negara serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 14 perkara,” ujar Kepala Kejari Bengkalis.
Sementara itu dari Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi yang ikut serta memusnahkan barang bukti tersebut memberikan apresiasi kepada Kejari Bengkalis dan jajarannya yang telah menuntaskan perkara dan menghasilkan kekuatan hukum tetap khususnya tentang narkoba.
Ed Efendi juga menyebutkan bahwa kasus narkotika saat ini sangat banyak terjadi, bahkan di Lapas Bengkalis dominannya diisi oleh para pelaku, pemakai dan pengedar narkoba.
“Ini tentu harus kita perangi bersama-sama. Terlebih narkoba ini sudah masuk di lingkungan anak-anak di bawah umur. Kita tidak menginginkan generasi kita menjadi hancur karna pengaruh narkoba ini,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara digiling menggunakan blandar yang dilarutkan dengan cairan pembersih toilet. Sementara sejumlah hp android dimusnahkan dengan cara di tokok menggunakan palu dan barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar.
Turut hadir perwakilan dari Polres Bengkalis, perwakilan dari Kodim Bengkalis, Pengadilan Negeri, Bea Cukai dan sejumlah unsur lainnya serta beberapa pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.