Perdana, Kajagung RI Setujui Perkara Narkoba di Kajari Bengkalis Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

BENGKALIS, Classnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis dan ini perda Kajari Bengkalis mengusulkan RJ setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

“Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, 3 orang tersangka diantaranya Eri Yanto alias Eri Lelek alias Eri Copang bin Sanrahmat, Fery Hendra Hamid alias Feri Bin Abdul Hamid dan Junaidi alias Adi Bin (alm) Azhar, ” kata Kepala seksi Intelijen Kajari Bengkalis, Resky Pradana Romli, Selasa (21/01/25). Berdasarkan siaran pers Nomor: PR- /L.4.13/Dip.4/01/2025.

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan.

Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu,
Para Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, tidak pernah terlibat dalam sindikat penjualan narkoba, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian lanjut Reszky, Para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menjadi pribadi yang baik dan aktif dalam masyarakat serta rajin beribadah.

“Keluarga tersangka dan masyarakat sekitar siap menerima kembali dan mengarahkan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang sama di
kemudian hari.” ujarnya .

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” ujarnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Selanjutnya ketiga tersangka ini akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam dimana pelaksanaannya juga akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *