Perintah Kapolda Riau Langsung Di Respon, Tangkap 2 Pengedar dengan BB 7.37 gram Sabu di Mandau

BENGKALIS,Classnews.id – Instruksi atau perintah Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal langsung di respon oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis yang sebelumnya Kapolda Riau kunker ke Polres Bengkalis mengatakan ‘Buru dan tangkap sampai ke pemilik atau bandar barang haram sampai ke akar-akarnya jangan sampai mereka lolos’.

Penangkapan pengedar atau bandar sabu di wilayah hukum Polsek Mandau berawal pada tanggal 07/03/24 Tim Opsnal Satnarkoba telah menangkap tersangka Ariefply Fernanda yang mengatakan sabu dimilikinya berasal dari RK alias Parkok (34). Kemudian tim Opsnal Narkoba langsung melakukan pemburuan terhadap DPO Parkok.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengatakan dalam rilis tertulis bahwa tim Opsnal Narkoba melakukan pencarian terhadap DPO Parkok hampir sepekan akhirnya mengetahui dimana DPO tersebut berada.

” Pada Rabu (13/03/24 sekira pukul 13.00wib, Tim berhasil menangkap DPO RS alias Parkok di tepi jalan Kayangan kel. babussalam kec. mandau dari pengeledahan ditemukan HP dan Pa mengakui memberikan sabu ke Ariefly Fernanda dapatkan dari Ade yang masuk Lidik kita,”kata Kasat Narkoba, Sabtu (16/03/24).

Kemudian Hasan menambahkan dari pengecekan HP tersangka baru melakukan transaksi sabu melalui chatting ke IS (43) dan tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.

“Pada pukul 23.00 Wib tim mengetahui target berada di parkiran Hotel Surya jalan Sudirman langsung melakukan penangkapan dan target mengakui Inisial IS dan ditemukan 1 bungkus plastik pack sabu langsung di sita beserta HP” ujar Hasan Basri.

Dan tim Opsnal menanyakan dimana sembunyi sabu lainnya dan tersangka Indra Syaputra mengakui sembunyikan di semak semak di jalan Ikri km 5 kulim dan Tim Opsnal bersama tersangka Indra Saputra menuju TKP ditemukan 42 bungkus plastik pack sabu dalam dompet bermotif batik.

Dan tersangka IS mengatakan barang terlarang narkoba jenis sabu tersebut miliknya dibeli dari Parkok dan total sabu seberat 7.37gram.

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut dari hasil tes urine positif Methamphetamine dan akan diganjar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *