Polisi Bengkalis Ungkap Pengedar Sabu dan Penanaman Ganja Dalam Pot

BENGKALIS,Classnews.id – Pihak kepolisian resor Bengkalis kembali menangkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan juga pelaku penanaman daun ganja di media pot di wilayah hukum polres Bengkalis.

Wakil kepala kepolisian resor Bengkalis Kompol Anton Rahma Putra memastikan dengan dilakukan penangkapan dua pengedar dengan berat bukti sabu 1.526 gram bisa merugikan uang negara mencapai Rp 1.5 miliar dan juga menyelamatkan generasi muda yang ditargetkan para pengedar mencapai 7.400 orang.

” Pengungkapan dua perkara narkotika itu pihaknya mengamankan tiga tersangka.” kata Wakapolres Bengkalis yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar dan Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Ariadi Permana, Sabtu (12/04/25).

Pertama kata Anton, kasus narkotika jenis sabu. Dalam perkara ini, Sat Narkoba meringkus dua tersangka di antaranya SP dan IH warga Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari dua tersangka diamankan barang bukti sabu 1.526,73 gram.

“Untuk tersangka narkotika jenis sabu ini, SP berperan sebagai pengedar dan IH berperan bersama sama dengan SP melakukan peran sebagai pengedar. Dan apabila dikonfrensikan akibat perbuatan pelaku dapat merugikan negara kurang lebih Rp1,5 Miliar,” terang Wakapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar menjelaskan kronologis pengungkapan dua perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Menurut Doni, dalam kasus narkotika jenis sabu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.30 WIB tim melihat dua tersangka menggunakan sepeda motor merek CRF masuk kearah dalam Turap Akuari yang berada di tepi Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning-Dumai, Desa Batang Duku.

“Dua tersangka kita amankan dengan barang bukti dua bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu. Tim melakukan interogasi tersangka SP, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di Rumah di Jalan Lintas Duri -Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir,” jelasnya.

Dari pengakuan itu, petugas bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu berukuran besar di tanam di dalam tanah disamping rumah. Kemudian ditemukan lagi 8 bungkus plastik jenis Sabu di dalam 1 buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di Dapur rumah tersangka.

“Sehingga total dari keseluruhan barang bukti dua tersangka seberat 1.526,73 gram,” kata Doni.

Sabu tersebut berasal dari tersangka BD yang sebelumnya sudah ditangkap BNN Pekanbaru.

Kemudian Doni menjelaskan kasus narkotika jenis tanaman ganja, menurut Kasat Narkoba pihak mengamankan NA dan tanaman daun ganja sebanyak 8 pot. Pelaku memelihara daun ganja itu disuruh temannya dan diberikan upah.

“Tanaman ganja ini diberikan kepada tersangka sejak 1 bulan lalu. Informasi ini kita dapat dari masyarakat selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanggal 9 April kemarin. Delapan pot tanaman ganja ini dipelihara pelaku di dalam wc atau kamar mandi di rumah pelaku,” terang Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Bengkalis dan terancam hukum mati dan seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *