BENGKALIS,Classnews.id – Peran Kepolisian Resort Bengkalis menjadikan wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkoba ditunjukkan Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap para pengedar atau kurir narkoba dan berkat kerjasama warga memberikan informasi adanya aktivitas warganya melakukan transaksi sabu yang memanfaatkan tempat tinggal pribadinya.
Sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari warga masyarakat dan langsung melakukan Lidik pada hari Minggu (10/12/23) sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Utama Pangkalan Batang, Kel/Desa Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis disebuah rumah menjadi tempat transaksi sabu.
” Dan tim Opsnal terjun ke TKP setengah jam kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan Tersangka Diki Ardika alias Diki (27) status mahasiswa dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan Hp,” kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (11/12/23) melalui rilis tertulisnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2.08 gram dan tersangka Diki mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Kharul alias Yul warga Bukit batu dan Tim Opsnal langsung melakukan Lidik terhadap Yul.
Sementara itu dari hasil tes urine terhadap tersangka Diki positif (+) Methamphetamine dan status sebagai kurir narkoba dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.