Polisi Tangkap Empat Warga Sei Meranti Pinggir diduga Pemakai dan Pengedar Narkoba

Hukrim43 Dilihat

PINGGIR ,Classnews.id – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya. Selasa (10.03.26)

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa malam sekira pukul 22.51 WIB, tim opsnal melakukan upaya transaksi terselubung di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,21 gram, satu unit handphone android serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku M.S. mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui perantaraan rekannya berinisial R.S. yang berada di Desa Sungai Meranti. Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 23.20 WIB berhasil mengamankan R.S. di kediamannya di Jalan Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti.

Pengembangan kembali dilakukan setelah R.S. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat dilakukan penggerebekan di sebuah gubuk ladang di RT 08 Desa Sungai Meranti sekitar pukul 23.50 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial B.W. dan S.A. yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Di lokasi tersebut petugas juga menemukan 1 alat hisap sabu (bong) serta 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,17 gram.

“Total empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif amphetamine.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN dengan menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, serta menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *