BENGKALIS, Classnews.id – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu di pulau Bengkalis hampir dipastikan berawal sebagai konsumen atau pemakai narkoba untuk mendapatkan narkoba mereka berperan sebagai kurir. Polres Bengkalis dari Satres Narkoba mengungkap kasus TP narkoba jenis sabu seberat 0.89 gram
Tersangka 9 orang pada Hari Sabtu tanggal 3 juni 2023, sekira pukul 21.30 WIB di beberapa TKP berbeda.
Tersangka 1, Eldo alias Yan, 18 Alamat Jalan H.Gani RT/RW 002/004 Kec.Bangan Kab.Bengkalis.Tersangka 2, MR Alias Rizuwan, 24 Alamat jalan Damai RT/RW 003/002 Desa Bantan Air Kec.Bantan Kab.Bengkalis
Tersangka 3 MH Alias Hanfi, 25 Alamat jalan Damai RT/RW 003/002 Desa Bantan Air Kec.Bantan Kab.Bengkalis .Tersangka 4, SN Alias Ijam 22 ,Alamat jalan Damai RT/RW 003/002 Desa Bantan Air Kec.Bantan Kab.Bengkalis.
Selanjutnya Tersangka 5 A als Nando, 20 Alamat Jalan Jend. Jend.Sudirman Desa Bantan Air Kec.Bantan Kab.Bengkalis .Tersangka 6 A alias Rohim, Alamat Jalan Kelapapati Tengah Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.Tersangka 7 S als BOBO, 38 Alamat Jl.Utama , RT/RW 014/003 , Desa.Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis.
Tersangka 8 AY als Andri, 35 Alamat Jl.Pahlawan, RT/RW 007/002, Desa.Pangkalan Batang, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis. dan Tersangka 9, RH als Rahmat Alamat dijalan Pangkalan Batang Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis
Barang bukti yang didapat BB 1paket sabu 0.13 gram tersangka 1, 0.86 gram sabu tersangka 7, HP, Alat hisap, kaca pirek, gunting, plastik kosong dan uang hasil penjualan sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando memastikan adanya keresahan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Pada Sabtu (03/06) sekira pukul 21.30 WIB team Opsnal menangkap Eldo di depan SD Negeri 09 Desa Bantan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 Paket Plastik berisi sabu, Hp,” kata Toni Armando,Senin (12/06).
Interogasi terhadap tersangka Eldo, mengakui sabu tersebut miliknya. di peroleh dari SN dan tim mengamankan SN bersama MH dan MR. Ditemukan satu alat hisap sabu. SN mengakui memberikan ke Eldo yang ia peroleh dari AR.
“AR langsung di tangkap di rumahnya ditemukan juga Bong alat hisap sabu dan AR juga memberikan sabu ke SN yang didapat dari Bobo,” ujar kasat narkoba.
Tersangka Bobo berhasil ditangkap dirumahnya dengan BB,2 paket plastik pack sabu, 2 gunting, plastik kosong,HP dan uang tunai Rp. 1.050.000. Dan sabu tersebut dari A.
Akhirnya tim sat res narkoba melakukan pengejaran tersangka A berhasil ditangkap di rumahnya bersama tersangka RH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan ke 9 tersangka,
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan semua tersangka hasil tes urine positif menggunakan sabu.