Polsek Mandau Tangkap 4 orang Pengedar Narkotika Pemasok Barang Haram Dalam Pengejaran

Hukrim54 Dilihat

MANDAU,Classnews.id–Polsek Mandau Polres Bengkalis menangkap empat orang pengedar sabu. Keempat pelaku diamankan oleh polisi di tempat dan waktu yang berbeda. Bandar atau pemasok keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 Wib Kamis (19/03/26) di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Desa Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan dua pelaku narkoba berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si yang didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi,” jelas Kapolsek.kamis (19/0/26).

Kedua tersangka masing-masing berinisial E.F.Y (33) dan N.S (35). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket besar dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp750.000, serta dua unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Kemudian pengembangan dua orang kembali diamankan dari sebuah rumah yang diduga milik pelaku utama berinisial J (DPO) di Jalan Anggur Merah Gang Kelapa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil interogasi tersangka yang diamankan sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO,” jelas Kompol Primadona, S.I.K., M.Si

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah yang diduga milik pelaku J.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial A.P.E.S (35) dan A.G (40). Keduanya berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, pelaku utama berinisial J tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami akan terus memburu pelaku utama dan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *