BANDARLAKSAMANA, Classnews.id – Kembali wilayah konsesi PT BBHA ( Bukit batu Hutan Alam) digarap warga dengan membentuk kelompok tani dan memperjualbelikan secara ilegal mencapai 40 Ha di areal dusun Air Raja Desa Tanjung leban kecamatan Bandar Laksamana.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yons Mabel membenarkan telah menangkap pekerja, alat berat yang digunakan dan pelaku utama pada Sabtu (10/05/25) di wilayah konsesi PT BBHA.
” Tim patroli gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dengan tim PT BBHA melakukan patroli di areal konsesi yang menjadi tempat perambahan hutan dan ilegal logging yang bergerak mulai pukul 09.00 pagi,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (11/05/25).
Pada saat dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, didapati ada 1 Pondok besar dan 2 pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja.
Sambil patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama Sdr. RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama Sdr. AP.
Kemudian para pekerja dan operator kami kumpulkan di Pondok Besar untuk dilakukan interogasi awal yang didapati fakta bahwa semua pekerjaan tersebut adalah milik dari Sdr. MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan Sdr. MD.
Barang bukti yang disita antara lain, 1. Excavator Merk Sumitomo Kuning
2. Excavator Merk Hitachi Oren
3. Kwitansi Jual Beli Lahan
4. Plang batas lahan pembeli
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sdr. MD ditetapkan menjadi Tersangka. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga R 30 juta per 4 Hektar.
Dari keterangan Sdr. MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis.
Dan kelompok MD mendapatkan keuntungan sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha lahan yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyuruhnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.