Satu Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Ternyata Perwira

CLASSNEWS,ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prajurit Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur itu meninggal pada Rabu (6/8), setelah diduga dianiaya senior.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, satu dari puluhan prajurit tersangka dan ditahan merupakan seorang perwira.

“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya. Ada 1 orang perwira,” kata Piek, Senin (11/8).

Namun Piek tidak menyebutkan siapa nama dari perwira tersebut. Kendati demikian, dia memastikan proses penyelesaian perkara tersebut dilaporkan ke pimpinan TNI.

“Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan. Dan selanjutnya proses ini sedang berlangsung dan saya secepatnya akan melaporkan pada pimpinan,” ujar dia.

Hukuman Terberat

Kemudian terkait dengan hukuman terberat terhadap para tersangka, menurut Piek, mekanisme itu nantinya akan disampaikan polisi militer kepada pihak keluarga korban. Namun dia memastikan pemeriksaan akan secara transparan dan tidak ada ditutupi.

“Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh polisi militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga seperti yang kita ketahui tadi, proses hukum,” tandasnya.

 

 

Sumber : Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *