BENGKALIS,Classnews.id – Seorang pengedar ratusan pil ekstasi diringkus petugas lagi menunggu pembeli di tepi jalan Nusa indah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada Rabu (08/01/25) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku yang menyimpan barang haram tersebut di jok motor juga di badannya lalu diringkus pada saat menunggu pembeli.
Egi, tersangka pengedar barang haram jenis pil ekstasi ini, hanya bisa pasrah saat digeledah tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, Senin (13/01/25).
” Sebelumnya Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di Jl. Nusa indah Kel. Air jamban kec. Mandau Kab. Bengkalis dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kasat Narkoba.
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut terdiri dari 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna.
Kemudian tim Opsnal memeriksa bagasi sepeda motor merk N-max hitam nopol BM 5782 DAR ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna orange jumlah 78 butir, 1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah 49 butir.
Dari pemeriksaan badan pelaku ditemukan 1 unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana.
Egi mengakui ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari B dan tim Opsnal langsung lakukan lidik.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.