BENGKALIS,Classnews.id – Peran masyarakat diperlukan memberikan informasi ke aparat penegak hukum (APH) apabila diwilayahnya ada kecurigaan dijadikan tempat transaksi narkoba. Ha ini dilakukan warga desa Bonca Mahang kecamatan Bhatin Solapan Bengkalis.
Pelaku yang meresahkan warga atau RG alias Ajo (25) seorang pemuda pengangguran yang mengontrak rumah di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 17 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Karena rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi sabu oleh Ajo dan pembeli atau konsumen silih berganti berdatangan ke rumah tersebut membuat warga curiga. Dengan itu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyidikan.
” Pada hari Jumat (03/11/23) sekitar pukul 15.00 wib tim Opsnal mendapatkan informasi dari warga dan 1.5 jam kemudian tim Opsnal Narkoba langsung menuju TKP dan target berada didalam rumah jalan lintas duri dumai km.17 desa Boncah mahang kec. bathin solapan kab. bengkalis dan langsung melakukan penyergapan,” kata Kasat Narkoba, Senin (06/11/23).
Selanjutnya Tim Opsnal lakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap RG alias Ajo dan ditemukan 40 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, 1 (unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang Tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka Ajo di interogasi mengakui sabu miliknya dan di dapatkan dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine Ajo Positif (+) Methamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.