Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Pinggir Kembalikan Uang Rp. 497 juta

BENGKALIS ,Classnews.id – Tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis mengembalikan uang Rp 497 juta, Senin (29/07/24) dengan inisial DS (48) satu dari tiga tersangka.

Tentang pengembalian uang kerugian negara ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli, SH, MH, ketika dikonfirmasi media ini pada Senin siang, di ruang kerjanya.

Menurut Rezky, saat pengembalian kerugian negara tersangka DS didampingi Horas Sitorus, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

“DS didampingi anggota dewan Sitorus (Horas Sitorus). Kapasitas Sitorus sebagai keluarga tersangka DS,” ujarnya.

Diungkapkan Resky, sejauh ini baru DS yang mengembalikan kerugian ini. Sementara dua tersangka lainnya, FY (41) PNS sebagai penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan PNS, selaku Tim verifikasi dan validasi yang juga ditahan tidak ikut mengembalikan kerugian negara. Baik DS, FY dan N sudah ditahan sejak Rabu (3/7/2024) lalu. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Sementara itu, dari rilis yang diterima media ini beberapa minggu lalu, berdasarkan hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir Rp 497.103.422,-.

Ditegaskan Resky dengan adanya pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan tim penyidik Tindak Pidana Khusus dalam proses hukum perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ini.

“Ada itikad baik dari tersangka DS untuk mengembalikan kerugian negara. Ya, tentu kita sambut baik. Ini (pengembalian) sebagai bahan pertimbangan kita dalam perjalanan perkara ini kedepan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi salah satu dari sekian perkara yang belum tuntas penanganannya oleh Kajari sebelumnya. Pekerjaan rumah ini diselesaikan Sri Odit Megonondo. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Hengki Fransiscus Munthe saat dikonfirmasi pada Senin 8 Juli 2024 lalu.

“Selain pupuk subsidi, sekarang saya fokus menyelesaikan tunggakan perkara lainnya. Jadi saya fokus dulu menyelesaikan tunggakan,” kata Hengki didampingi Kasi Intelijen kepada media ini, Senin (8/7/2024) lalu, di ruang kerja Kasi Intelijen Herdianto.

Didampingi Kasi Intelijen Herdianto (sekarang Kasi Datun Kejari Dumai), Hengki mengutarakan, pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk 2020 dan 2021 di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan beberapa perkara lainnya.

Terkait perkara pupuk subsidi, pihak Pidsus telah menahan 3 orang tersangka, masing-masing DS (48) pengencer, FY (41) PNS sebagai penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan PNS, selaku Tim verifikasi dan validasi. Saat ini ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Ditegaskan Hengki, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, ketiganya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi.

Bagaimana dengan Tim verifikasi dan validasi di kecamatan lain di Kabupaten Bengkalis? Hengki masih mendalami. Namun, siapa yang harus bertanggungjawab masih harus dibuktikan hasil audit BPK perwakilan Riau.

“Untuk kecamatan lain, masih kita dalami,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Bengkalis telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir. Masing-masing berinisial DS (48), FY (41) dan N (60).
Ketiganya ditahan sejak Rabu (3/7/2024) minggu lalu, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *