BENGKALIS, Classnews.id– Polres Bengkalis bersama BC Bengkalis kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis Heroin mencapai berat 2,2 Kg dari jaringan Malaysia yang menjadi kaki tangan atau kurir warga desa Kelapapati yang akan dibawa ke kota Pekanbaru .
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Iptu Doni Binsar Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia ini sudah dilakukan pengintai selama 2 Minggu lalu (01/05).
” Dengan adanya informasi akan masuk narkoba dalam jumlah besar ke Bengkalis Timsus Elang Malaka (Satreskoba dan BC Bengkalis) melakukan pengintaian dan pemantauan baik pesisir pantai laut dan darat,” kata Kasat Narkoba yang didampingi Dicky Iskandar P2 KPPBC Bengkalis, Jumat (23/05).
Kemudian Doni menambahkan pada Kamis,15/05 pukul 11.00 wib tim gabungan mendapatkan informasi ada warga yang mencurigakan di area belakang RSUD Bengkalis membawa plastik hitam mengendarai sepeda motor.
” Pada saat pemeriksaan terhadap pelaku sempat berusaha melarikan diri dan dengan sigap timsus elang Malaka menangkap pelaku dan juga sepeda motornya,” kata kasat narkoba.
Akhirnya pelaku mengaku inisial MHM (28) warga Desa Kelapapati dan bungkus plastik tersebut ditemukan ada 5 bungkus plastik transparan yang diduga narkoba jenis Heroin di sepeda motornya.
Pelaku MHM mengaku barang bukti tersebut diambil atas perintah inisial P ( merupakan warga Malaysia) yang akan dikirim ke kota Pekanbaru.
” Kurir ini dijanjikan Rp. 20 juta oleh insial P untuk membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru dan pada saat penggeledahan ia mengakui barang bukti tersebut adalah Sabu tapi dari hasil pengecekkan ternyata jenis Heroin,” kata Doni Binsar dan ini merupakan penangkapan pertama kali pihak Timsus Elang Malaka.
Sementara itu Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memastikan harga jual narkoba jenis Heroin dengan berat 2.2 kg mencapai Rp 7.5 miliar.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati kurir narkoba inisial MHM dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.