BENGKALIS,Classnews.id – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial JWB, Selasa (16/12/25). JWB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPedes) di BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, JWB langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung mulai 16 Desember 2025 – 04 Januari 2026.
Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, Jumlah Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 838.658. 449,
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kasi Intelijen, Wahyu Ibrahim dalam rilis mengatakan perkara ini, JWB yang diketahui merupakan mantri atau petugas lapangan BRI Unit Pinggir diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan suplesi kredit kepada para debitur yang diprakarsainya, menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
“Tersangka menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar dan proses pencairan yang lebih cepat, serta mewajibkan debitur KUR maupun Kupedes untuk melunasi sisa pinjaman sebelumnya. Padahal, yang bersangkutan belum melakukan evaluasi kelayakan debitur sebagaimana ketentuan dan persyaratan pengajuan suplesi kredit.” ujarnya, Selasa (16/12/25).
Lebih lanjut, JWB meminta debitur menyerahkan uang pelunasan secara tunai dengan alasan untuk disetorkan ke BRI Unit Pinggir. Namun, tersangka justru memberikan slip setoran palsu sebagai tanda terima. Faktanya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka JWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar Wahyu Ibrahim.













