1 Oknum Scurity Dinas Perpustakaan BengkalisTerlibat Kasus Narkoba

Hukrim245 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis diamankan petugas pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 wib kemaren.

Pelaku yang diamankan berinisial L.A.E. (31), warga Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan bekerja sebagai security di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. saat dilakukan upaya penangkapan di lokasi, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.

“Petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan tempat pelaku bertugas. dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu buah kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu buah sekop sabu, serta satu buah kotak kaleng.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Z.A.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Tidar Laksono

Lebih lanjut disampaikan, Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah yang bersangkutan di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Namun saat dilakukan penggerebekan, target tidak berada di lokasi dan masih dalam pencarian petugas.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” tambahnya

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *