BENGKALIS,Classnews.id – Dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Polri di seluruh Indonesia melaksanakan pemberantasan narkoba sampai ke akar akarnya. Dengan itu Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba melakukan tindakan dengan turun langsung dimana wilayah wilayah yang sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri turun langsung bersama tim Opsnal Sat Narkoba menangkap AR alias Bandrek (34) pada hari Senin (04/11/24) dengan barang bukti sabu 28.62 gram.
” Pelaku ditangkap pada saat berada di Warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan dan dirumahnya Jalan Nikmat Km.18 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis ,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (09/11/24).
Pelaku AR ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi sabu berat 28.62 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit timbangan didalam 1 tas kecil warna hitam.
” AR alias Bandrek merupakan bandar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat dan melakukan transaksi narkoba di desa Sebangar,” terang Hasan Basri.
Kemudian Hasan menambahkan tersangka AR mendapatkan sabu dari salah satu warga binaan Lapas Labuhan batu Sumatera Utara.
Dari hasil tes urine positif (+) Methamphetamine dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.