SURABAYA – Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 pukul 06.30 wib.saksi menerangkan bahwa dia teman perkumpulan lari pada saat itu jam 06.00 Wib berangkat dari jalan Basuki Rahmat berangkat lari lalu saksi mendahui kemudian tiba-tiba saksi di berhentikan orang bahwa ada teman lari jatuh di Jalan .
Bubutam jalur cepat depan toko arjaya lalu saksi melihat benar bahwa korban tersebut teman perkumpulan lari lalu saksi menelpon 112 dan team TGC datang memeriksa korban dan korban sudah dinyatakan meninggal dunia lalu diteruskan polsek bubutan dan di teruskan ke inafis Polrestabes surabaya.
Dari hasil olah TKP di ketahui. Posisi awal korban pertama kali di temukan dengan posisi tertelungkup di depan toko arjaya di Jalan bubutan jalur cepat no 50 A kelurahan bubutan kecamatan.Bubutan Surabaya.
Ditemukan kotak handset dan korban memakai hanset di telinga, obat-obat, kunci sepeda motor serta air minum milik korban, terdapat luka lecet pada lutut kaki kiri dan jari tangan sebelah kiri, dah lidah korban menjulur.
Barang bukti di TKP Obat-obat milik korban ,Handphone milik korban Kotak hanset Tindakan yang dilakukan memasang Police Line di TKP. Melaksanakan Olah TKP, dan Melakukan Pencarian serta mengamankan Barang Bukti, kemudian membawa korban ke Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan Visum luar guna untuk mengeluarkan surat kematian
Korban diketahui bernama Soni Kusuma Wardhana (39), warga Rungkut Permai II blok C no 22 Surabaya.
Setelah dilakukan Olah TKP oleh pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan dan belum dapat disimpulkan penyebab kematian korban.
Untuk mengetahui penyebab kepastian kematian korban Perlu di lakukan pemeriksaan luar dan dalam di kamar mayat RS DR Soetomo Surabaya.
Selanjutnya dalam proses penyelidikan serta penyidikan Anggota Reskrim Polsek Bubutan, ucap Wakapolsek Bubutan Widodo, S. E