Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Amankan V.A di Jalur Lintas Pekanbaru–Pinggir

Hukrim216 Dilihat

BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial V.A (35) diamankan petugas saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balai Raja, tepatnya di sekitar simpang Kandang Ayam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Sekira pukul 01.07 WIB, petugas yang melakukan undercover buy melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,21 gram yang berada dalam penguasaan pelaku.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Android merk Redmi Note 5 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka V.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Pinggir turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *