Empat Tersangka Perusak Jembatan Milik PT Meskom Agro Sarimas Dilimpahkan Ke Kejari Bengkalis

Hukrim22 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahan II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pengrusakan jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas. penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis. kamis (30/7/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, melalui Kasubsi Pidum Rahmat Taufiq Hidayat mengatakan bahwa telah menerima pelimpahan berkas tahap II tersangka perusakan dari penyidik Polres Bengkalis.

“Empat tersangka dan barang bukti pengrusakan jembatan milik PT Meskom Agro Sarimas sudah kita terima berkas tahap II nya hari ini,” kata Rahmat

Dijelaskan Rahmat, kasus ini berawal pada 24 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizam membuat portal dan pagar menggunakan Kayu Beluti dan Seng di Jalan Keluar Masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29.

Berselang waktu dua hari portal dan pagar yang telah dibuat oleh tiga tersangka telah rusak, tiga tersangka langsung melapor kepada Norizan ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.

“Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizam untuk membuat portal dan pagar dari Besi Jembatan yang merupakan Aset Infrastruktur PT. Meskom Agro Sarimas, sebelumnya aset tersebut sudah di serahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk menjadi Akses keluar masuk pihak karyawan dan hasil Perkebunan,” terang Rahmat lagi

Katanya lagi, saat pembuatan portal dan pagar besi tersangka memotong besi jembatan menggunakan peralatan las yang merupakan milik Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera

“JPU akan segera merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkalis untuk di sidangkan,” tandasnya ***(Sbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *