Bawa Orang Masuk Indonesia Secara Ilegal, Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Hukrim250 Dilihat

BENGKALIS,CLASSNEWS.ID– Perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri, Jasmani alias Jas bin Parmo (Alm) dan Suzana H alias Suzana binti Husin (Alm), ke meja hijau Pengadilan Negeri Bengkalis.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, pada Rabu (5/8/2026) menuntut terdakwa I Jasmani yang diketahui merupakan residivis dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara terdakwa II Suzana dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU setelah menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia.

JPU menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terorganisasi, tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perkara ini kini memasuki babak pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa akan digelar pada Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026), mengaku belum memonitor secara langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” singkat Mas Toha Wiku Aji.

Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, para calon penumpang tersebut difasilitasi untuk pulang melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat.

Salah satu saksi, Putra Nadin, disebut terlebih dahulu menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis.

Ucok kemudian menghubungi Jasmani. Saat itu, Jasmani disebut menawarkan keberangkatan dengan biaya sekitar RM3.500. Setelah dilakukan negosiasi, Putra Nadin disebut bersedia membayar RM3.300.

Jasmani selanjutnya memberikan nomor kontak Ijam, yang disebut berperan sebagai agen untuk mengurus keberangkatan dari Malaysia.

Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia kemudian dikumpulkan di Malaysia. Mereka di antaranya Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra dan Putra Nadin.

Dalam dakwaan JPU, para korban tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan kemudian dibawa menuju tepi pantai untuk diberangkatkan menggunakan speedboat.

Jasmani disebut kemudian menyuruh Mono, yang berperan sebagai tekong, menjemput para korban dari Malaysia menggunakan speedboat milik Jasmani.

Speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK tersebut kemudian membawa para korban menuju Bengkalis.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para korban diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka kemudian dijemput Jasmani dan Suzana yang telah menunggu di lokasi.

Para korban selanjutnya disebut menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana, sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang mendapatkan informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas membuntuti kendaraan yang membawa para korban hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Dalam surat dakwaan disebutkan, rumah Jasmani akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dalam perkara ini, JPU juga mengungkap adanya pembagian uang dari aktivitas pemulangan melalui jalur tidak resmi tersebut.

Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang untuk dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi disebut memperoleh upah sebesar RM400 per orang.

Sementara Mono selaku tekong yang membawa speedboat disebut mendapatkan bayaran Rp1 juta per orang.

JPU juga menguraikan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.

Menurut keterangan ahli, orang yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang.

Sedangkan lokasi para korban diturunkan, yakni Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Jasmani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

Khusus Jasmani, statusnya sebagai residivis turut menjadi bagian yang disampaikan dalam tuntutan JPU.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Kendaraan hingga Handphone Dituntut Dirampas Negara

Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, serta satu unit speedboat warna biru dengan mesin Yamaha 85 PK.

Turut disita sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, serta dua unit telepon seluler masing-masing OPPO Find X warna oranye putih dan Huawei Nova 11i warna hitam metalik, lengkap dengan kartu SIM.

Terhadap kendaraan, telepon seluler dan dokumen terkait tersebut, JPU menuntut agar dirampas untuk negara.

Sementara satu buah paspor atas nama Ahmadi dengan nomor E0927444 dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi Ahmadi.

Begitu juga satu buah paspor Republik Indonesia nomor C2918076 atas nama Nurmania, dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain pidana pokok, JPU juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Tuntutan JPU tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum menjatuhkan putusan.

Namun, sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa terlebih dahulu akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026).

Dengan demikian, perkara ini masih berproses dan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *