BENGKALIS,Classnews.id – Kembali Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah.Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H bernomor PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024,
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH., M.H mengatakan Tim Jaksa Penyelidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti oleh Tim Jaksa Penyelidik tentang adanya sebuah peristiwa pidana.
” Yaitu indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan kabupaten Bengkalis.” ujar, Kasi Intel, Kamis (22/08/24).
Risky menambahkan adapun modus yang dilakukan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah oleh 33 anggota koperasi tersebut dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.
“Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah.” kata Risky Pradhana Romli.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dinaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.
Sampai saat ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang.