BENGKALIS ,Classnews.id – Paska razia knalpot tidak standar (Brong) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis memastikan proses penindakan terhadap puluhan kendaraan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amelia, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Februari 2026 menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di jalan raya.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Penindakan berjalan secara normatif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Shandra.
Ia menerangkan, para pemilik kendaraan yang terjaring razia wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam waktu sekitar dua minggu setelah penindakan dilakukan. Setelah putusan sidang dan besaran denda ditetapkan, pelanggar diwajibkan membayar tilang melalui pihak kejaksaan.
“Setelah ada keputusan dari pengadilan dan denda ditentukan, pelanggar dipersilakan membayar tilang melalui kejaksaan. Selanjutnya, bukti pembayaran dibawa ke kantor untuk proses pengambilan kendaraan,” jelasnya.
Namun demikian, kendaraan hanya dapat diambil apabila telah dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Pemilik wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, melengkapi kaca spion, memasang plat nomor kendaraan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, pengambilan kendaraan juga harus dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki SIM dan menggunakan helm sesuai ketentuan.
“Ini sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera. Kami ingin para pengendara, khususnya anak-anak muda, lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan serta kenyamanan bersama,” tegas Shandra.
Dari lebih 80 kendaraan yang diamankan, sebagian besar pemiliknya telah menjalani sidang dan mengambil kembali kendaraannya setelah memenuhi seluruh persyaratan.
Satlantas Polres Bengkalis juga memastikan penertiban knalpot brong dan balap liar akan terus dilakukan, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.
“Menjelang Ramadhan, kami akan tetap melakukan penindakan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu suara bising knalpot brong maupun aksi balap liar,” tambahnya.
Terkait adanya pro dan kontra dari sebagian orang tua, Shandra menyebut pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Ada orang tua yang sangat mendukung langkah ini, namun ada juga yang merasa keberatan. Kami tetap menjelaskan dengan santun bahwa tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.













