Tulang Bawang, – Kepala Dinas Tuba Kabupaten Tulang Bawang dan Kepala Bidang (Kabid) PAUD, diduga melarang wartawan dan para awak media membawa telepon selular atau “handphone” (HP) ataupun alat perekam ke-ruang kerjanya.
Kunjungan Awak media ke Dinas Pendidikan Tuba bermaksud ingin melakukan konfirmasi dengan Kabid PAUD terkait adanya pemberitaan atau temuan dengan beberapa oknum kepala sekolah PAUD yang ada di seputaran lingkup kabupaten Tulang Bawang.
“Peristiwa pelarangan terjadi pada hari senin 25 maret 2024 lalu, kata security dinas kalau mau konfirmasi handphone (HP) ditarok didalam loker, ini memang sudah perintah dan arahan dari pimpinan kami di dalam, jadi kalau mau masuk silahkan tinggal Handphone karena kami gak mau nanti di salahkan sama atasan kami,” ucap Joni Putra wartawan korankabarnusantara.co.id, kamis (28/03/2024).
Joni Putra sempat bertanya kepada security dinas terkait larang itu, ia menjawab karena sudah aturan dinas.
“Itu sudah aturan dinas pak, Handphone wajib tinggal, dengan alasan supaya bisa memberikan informasi ataupun melayani dengan baik,” kata Joni lagi
Joni Saputra menambahkan, justru hal itu menjadi pertanyakan kami para awak media yang ada bertugas di kabupaten Tulang Bawang ini, alasan apa dan peraturan mana yang melarang wartawan membawa Hendphone (HP) atau alat perekam lainya saat melakukan konfirmasi,” jelas Joni
Disisi lain, Beni Setiawan yang juga berprofesi sebagai wartawan juga mengatakan, kalau tidak dibolehkan membawa Hendphone (HP) atau alat perekam bagaimana seorang wartawan bisa bekerja.
“Kalau wartawan tidak boleh bawa Handphone atau alat perekam bagaimana kami bisa mendokumentasikan narasumber, apa dasar kami membuat berita jika hasil wawancara bertemu dengan narasumber tidak ada.
“Ketentuan mengenai pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pasal 1 ayat 1 menjelaskan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk lisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” pungkas Beni Setiawan.***