BENGKALIS,Classnews.id – Aktivitas mahasiswa dimasa libur atau akhir semester mulai berkurang baik di kampus atau pun di tempat kos kosan yang tinggal hanya mahasiswa yang mendapat tugas dari dosen.
Kos-kosan yang sepi mayoritas mahasiswa dilibur akhir semester pulang kampung. Kesempatan ini yang kemudian dimanfaatkan penjahat melancarkan aksi menebalkan dompet yang tipis.
Dari kasus pencurian laptop milik mahasiswa yang melaporkan ke Polres Bengkalis pada hari Selasa, Tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 07.30 Wib menimpa Heri Gunawan Sembiring (21) beralamat Jalan Awang mahmuda Gg AMD Rt/Rw 002/001 Desa sungai alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Heri Gunawan Sembiring, merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis yang mengalami kerugian kehilangan 1 laptop.
Sebelum kejadian, Senin (08/07/24) sekira pukul 23.00 Wib Heri baru pulang dari rumah dosen dan Ia langsung mengerjakan tugas dari dosen hampir setengah jam setelah selesai merapikan laptop kedalam tas du letakan tas di atas meja belajar bersampingan dengan dinding triplek kos dan langsung tidur
Esok harinya Selasa (09/07/24) pukul 07.30 Wib pas bangun tas laptop yang diatas meja belajar sudah tidak ada,dan dinding triplek sudah terbuka di congkel atau bobol maling.
Atas adanya laporan ini,Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan melakukan penyelidikan.
” Hasil lidik dan informasi warga diketahui yang mencuri laptop Heri adalah Asri warga di sekitar tempat kos kosan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (10/07/24).
Team Opsnal mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya.
“Rabu (10/07/24)sekira pukul 06.30 Wib,Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah t?pelaku, dan berhasil di amankan,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Setelah terduga pelaku di amankan di lakukan penggeledahan dan Team Opsnal berhasil menemukan 1 unit Laptop merk MSI warna Hitam yang sesuai dengan barang yang telah hilang tersebut.
Hasil Interogasi pelaku mengakui M Asri Khoiri yang telah mengambil Laptop milik korban Heri Gunawan Sembiring mencongkel dinding triplek menggunakan paku dari kamar sebelah yang masuk dari jendela kamar sebelah korban.
Pelaku Asri, melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.