BENGKALIS,Classnews.id – Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda pasal 406 ayat 1, 335 KUHPidana.
Hal ini yang dilakukan pelaku JM alias Ari Mere, Lk, (31) melakukan perusakan pintu rumah Noraidawati di Jl. Kelapapati Gg. Bandes Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis pada 12 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib.
Kasus ini berawal pelaku atau terlapor Ari Mere datang ke rumah korban dengan memanggil Noraidawati keluar rumah dengan nada marah marah dan Noraidawati menyuruh anaknya (Mailani KJ) agar Ari Mere pergi tapi Ari Mere marah langsung memukul dinding rumah korban.
” Terlapor merasa ketakutan maka ia menghubungi dengan cara video call ke pamannya (Haris) dan Ari Mere dengan lantang mengatakan ‘Aku tak takut siapa siapa do’ dengan itu korban berusaha menahan Ari Mere agar tidak pergi,” kata Kasat Reskrim berdasarkan LP dari korban.jumat (14/06/24).
Lalu Noraidawati mengatakan ” Jangan pergi katanya tak takut tunggu polisi datang,” dan Ari Mere tak terima omongan korban langsung mengayunkan tangan memukul kepala korban dengan reflek Noraidawati menghindar dan anak korban Mailani langsung menghampiri juga dicekik leher Mailani.
Noraidawati juga mengatakan tepatnya Jumat 8 Maret 2024. Ari Mere mengamuk dan merusak pintu rumah korban yang mengakibatkan Pi Jebol dan Ari Mere mengancam mengatakan “Kalau macam macam awas tak bakalan tenang hidup dikau” dan aku tak takut siapo siapo mau lapor kemanapun laporlah,” kata Noraidawati meniru ucapan Ari Mere.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan,” Atas LP korban tim Opsnal langsung sidik berdasarkan informasi warga pada pukul 23.30 12/06/24 mengetahui keberadaan Ari Mere dan langsung menangkap pelaku,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Ari Mere mengakui melakukan pengerusakan pintu rumah korban dan pengancaman di gg Bandes Kelapapati darat.
” Diduga motif pelaku adalah asmara ditolak korban dan melakukan pengancaman dan perusakan pintu rumah,” ujar Kasat Reskrim.