Awal Juni, Polres Bengkalis Menangkap Tersangka Dengan Sabu 28.19 gram dan Ganja Kering 72 gram

BENGKALIS.Classnews.id – Awal bulan Juni ini Team Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama beberapa Polsek di wilayah hukum Bengkalis daratan kembali mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu 28.19 gram dan daun ganja kering 72 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan diawal bulan Juni (01/06/24) team Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah sering menjadi tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba yang meresahkan di Dusun bukit 9 di Desa Tanjung Leban, Kec.Bandar Laksamana, Kab.Bengkalis.

“Setelah mendapatkan informasi akurat pukul 20.00 wib Sabtu (01/06/24) team Opsnal langsung menggerebek sebuah rumah di di Jl. Pendidikan, RT/RW 007/004, Dusun Air raja bukit sembilan, Desa Tanjung Leban, Kec.Bandar Laksamana, Kab.Bengkalis,” kata Kasat Narkoba, Jumat (07/06/24).

Di dalam rumah diamankan AY alias Yono (36) dan barang bukti 49 paket plastik jenis Sabu seberat 20,74 gram, 1 Unit handphone android, Kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, Bungkusan plastik pack,
Papan Catur, Kotak warna putih
dan Uang tunai senilai Rp.660.000.

“Yono mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yg di peroleh dari NST Sumut (Dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi Bus ke RIS (dalam lidik) dan diserahkan ke tersangka Yono,” ujar Kasat Narkoba.

Kemudian hari Selasa (04/06/24) di Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis target berada di jalan simpang puncak km.18 desa boncah mahang kec. bathin solapan kab. bengkalis.

“Team Opsnal langsung menangkap target mengaku S alias Emi (31) dan langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kasat Narkoba.

Ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi sabu di dalam 1 buah dompet kecil warna hitam putih, 1 unit handphone android merk vivo warna biru, 1 bungkus plastik pack berisi sabu di dalam 1buah kotak rokok sampurna warna putih, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, dan Uang Tunai Rp.200.000.

Dari interogasi ke tersangka Emi mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Irfan (dalam lidik) dan Emi berstatus pengedar.

Sementara itu dihari yang sama team Opsnal Satnarkoba di wilayah hukum Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pengedar ganja kering di dua lokasi berbeda. Dengan tersangka MF (26) dengan barang bukti ganja kering 72 gram.

“Team Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi sering transaksi narkoba di kelurahan air jamban dan langsung melakukan Lidik,” ujar Kasat Narkoba.

Selasa Juni 2024 sekira pkl. 19.00 wib target berada di rumah kos jalan desa harapan gg. dahlia kel. air jamban kec. mandau kab. bengkalis.

“Tim lakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering , 1unit handphone android merk realme warna biru, dan Uang Tunai Rp. 220.000.” ujarnya.

Kemudian team melakukan interogasi dimana daun ganja kering yang lain disimpan, tersangka MF menerangkan di tepi jalan asrama tribrata giyam I kel. pematang pudu kec. mandau kab. bengkalis dan berhasil menemukan kembali 1 bungkus paket berisi daun ganja kering.

Kemudian tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Baron di Pekanbaru (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tes urine tersangka positif (+) THC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *