CLASSNEWS,ID – Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Provinsi Gorontalo, memiliki rekam jejak yang mengesankan dengan pengalaman menangani kasus besar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau bahkan di Kejaksaan Agung RI.
Eks Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis ini, pada tahun 2013 pernah menangani skandal mega korupsi terbesar untuk tingkat daerah di Kejaksaan yakni sebesar Rp 300 miliar.
Pada saat itu, tahun 2012 pemkab Bengkalis antara DPRD Bengkalis meloloskan penyertaan modal ke perusahaan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di kecamatan Bukit Batu dan Pinggir, Bengkalis.
Dalam perjalana ternyata pembangunan PLTGU tidak terlaksana namun anggaran itu dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 4 tersangka eks Bupati Bengkalis dan Sekda Bengkalis bahkan Komisaris PT BLJ, dan Kepala Inspektorat.
Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya SH, MH ditunjuk Kejaksaan Agung RI sebagai Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya SH MH atas gugatan perusahaan kebun sawit Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara, dan Darmex Agro Group).
Sebagai informasi Duta Palma Group (PT Dutapalma Nusantara atau Darmex Agro Group) menggugat Kejagung setelah dilakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perusahaan sawit itu.
Adapun penggugat selaku pemohon yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan pihak tergugat selaku termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Republik Indonesia.
Saat itu Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan lima perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Maka dari itu, Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
Atas gugatan tersebut Kejagung memenangkan Praperadilan yang dilayangkan pihak perusahaan tersebut.
Pria kelahiran di Bali ini kini dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Provinsi Gorontalo berganti Dr Arjuna Meghananda Wiritanaya, SH, MH menggantikan Endi Sulistyo, SH, MH langsung dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H pada Rabu, (5/6/2024) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo.***