Bawaslu Bengkalis Gelar Sidang Pemeriksaan Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

BENGKALIS, Classnews.id – Bawaslu Bengkalis mengagendakan sidang pelanggaran administrasi pemilihan umum. Sidang pembacaan pokok pelapor. Majelis pemeriksa dipimpin ketua Bawaslu Bengkalis Usman bersama pimpinan Bawaslu lainnya, dilaksanakan di aula Bawaslu Bengkalis, Senin (13/05/25).

Pelapor DPC partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diwakili sekretaris DPC Gerindra, Iskandar, Rejeki Hari Santoso ( LO Gerindra) dan terlapor adalah KPU Bengkalis di wakili dua Komisioner KPU, Zulkifli Divisi Data dan Informasi dan Suardi Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ketua majelis pemeriksaan pelanggaran pemilu memberikan waktu ke pelapor untuk membacakan pokok pelaporannya.

Iskandar mengatakan KPU Bengkalis sebagai terlapor telah menetapkan hasil pleno perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD kabupaten Bengkalis yang menetapkan partai PPP salah satu mendapatkan kursi DPRD.

Keberatan pelapor kepada terlapor KPU Bengkalis telah menetapkan partai PPP yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kemudian Iskandar menegaskan apabila LPPDK tidak dilaporkan partai politik dan peserta caleg DPRD yang merupakan satu kesatuan tidak bisa diberikan kursi DPRD dan harus diberikan kursi ke nomor urut partai berikutnya.

Kesimpulan petitum dari pelapor ada beberapa poin antara lain, meminta ke majelis pemeriksa agar mengabulkan semua permohonan pelapor. Dan meminta KPU Bengkalis melakukan perbaikan tata cara perbaikan prosedur proses perolehan kursi anggota DPRD pemilu 2024 sesuai undangan undangan yang berlaku.

Dan memberikan sanksi administrasi pembatalan caleg dari PPP ( an. Firman) dapil 1. Dan menetap perolehan kursi selanjutnya perolehan Partai Gerindra dengan suara terbanyak H Muhammad Syafi’i dan juga KPU Bengkalis memberikan sanksi ke PPP tidak membuat LPPDK.

Sementara itu terlapor KPU Bengkalis belum siap memberikan jawaban terhadap pelapor.

“Sidang pemeriksaan ini dibatasi waktu maksimal 14 hari kerja dan akan dilaksanakan Rabu depan (15/05/24) dan juga sidang pembuktian agenda saksi saksi,” ujar Usman ketua Majelis pemeriksaan yang langsung menskor sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut.

Pelapor atau DPC partai Gerindra Bengkalis akan menghadirkan saksi dari partai politik dan saksi ahli ( 2 dari partai politik dan 3 mantan ketua KPU).

“Untuk saksi partai politik kita hadirkan rabu depan dari PAN dan Demokrat dan saksi ahli ada tiga mantan komisioner KPU pusat, provinsi dan Bengkalis,” ujar Iskandar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *