BENGKALIS, Classnews.id – Bawaslu Kabupaten Bengkalis memasuki tahapan pengawasan terhadap proses penelitian persyaratan administrasi dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 oleh KPU Bengkalis. Minggu malam (01/09/24).
Pengawasan yang dilakukan secara langsung dan melekat ini, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis. Selain itu, pengawasan juga turut dilakukan oleh sejumlah tim pengawas pemilu Bawaslu Bengkalis yang sengaja diturunkan.
Berdasarkan pantauan di Kantor KPU Bengkalis, penelitian terhadap seluruh dokumen persyaratan bakal calon ini dimulai sekitar pukul 20.30 WIB malam dan selesai 100 persen pada malam itu juga. Selain dihadiri Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, proses penelitian tersebut juga dihadiri komisioner KPU Bengkalis Suhardi, Kasubag Hukum dan Teknis Irwan Saputra serta sejumlah petugas atau operator Silon Pilkada KPU Bengkalis.
Berdasarkan catatan selama proses pengawasan yang dilakukan, diketahui jika dokumen atau berkas persyaratan bakal calon yang disampaikan secara langsung maupun yang telah diunggah melalui Silon Pilkada, ada yang belum memenuhi syarat (BMS), seperti daftar riwayat hidup calon belum melampirkan foto dan tidak melampirkan foto digital berformat PNG. Bahkan ada juga pada lampiran Laporan Hasil Kekayaan (LHK) bakal calon hanya melampirkan bukti tanda terima tanpa melampirkan LHK tersebut secara rinci.
“Hasil penelitian oleh KPU serta pengawasan yang kita lakukan bersama, juga terdapat beberapa dokumen lain dari bakal calon yang belum sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Namun demikian, persyaratan yang belum sesuai atau belum memenuhi syarat ini nantinya akan dapat diperbaiki setiap bakal calon pada masa perbaikan,” sebut Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis, Senin (02/09).
Secara terpisah, berkaitan proses penelitian terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon, diperoleh informasi jika KPU Bengkalis juga telah mengagendakan untuk melakukan klarifikasi bagi memastikan kebenaran dan keaslian dokumen persyaratan yang dilampirkan sejumlah bakal calon. Klarifikasi itu akan dilakukan di beberapa lokasi, baik di Riau maupun di luar Riau.
“Kita telah memperoleh surat pemberitahuan dari KPU Bengkalis terkait klarifikasi yang akan dilakukan ini, yakni bagi memastikan keabsahan syarat dokumen yang digunakan oleh pasangan calon dalam proses pencalonan. Sebagai pengawas pemilu kita tentu akan turut mengawasi proses klarifikasi tersebut sebagaimana ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Anggota Bawaslu Bengkalis Mendra, menyikapi adanya rencana klarifikasi yang akan segera dilakukan KPU Bengkalis. (humas_bawaslubks)