BENGKALIS,Classnews.id – H-2 menjelang hari pencoblosan pilkada Kabupaten Bengkalis. Bawaslu Bengkalis dan Sentra Gakumdu ( Polres dan Kajari Bengkalis) memaparkan hasil pelanggaran, pengawasan kampanye dan pengawasan Masa Tenang Masa Pilkada Bengkalis,2024 di Aula Bawaslu Bengkalis, Senin (25/11/24).
Hasil pengawasan di tahapan kampanye pelanggaran atau temuan diterima Bawaslu dan sentra Gakumdu masih pelanggaran administrasi dan netralitas ASN tidak ada pidana pilkada baik untuk pencalonan gubernur Riau dan pencalonan bupati Bengkalis.
Usman, Ketua Bawaslu Bengkalis mengatakan Memasuki hari kedua masa tenang tidak ada aktivitas politik secara langsung dan tidak langsung dan Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan dan masa menjelang pencoblosan
” Ini merupakan pertanggung jawaban ke publik kerja Bawaslu ke lapisan masyarakat,” ujar Usman, Ketua Bawaslu, Senin (25/11/24).
Sementara itu Komisioner Bawaslu, Budi Kurnialis, mengatakan di tahapan kampanye dalam bentuk apapun seluruh jajaran Bawaslu sampai tingkat desa melakukan pengawasan terhadap tahapan tahapan pilkada khususnya tahapan kampanye.
” Baik di media sosial tim siber juga melakukan pengawasan.Ada 2 laporan (Kec Mandau dan pinggir) dugaan pelanggaran administrasi dan pidana keduanya tidak dilanjutkan karena sudah ditangani dan juga pelapor melakukan pencabutan,” kata Budi Kurnialis.
Total 11 temuan di 11 kecamatan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi mayoritas pelanggaran pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. Dan Bawaslu melanjutkan ke KPU Bengkalis dan Provinsi Riau dan ke Satpol PP agar di tertipkan.
Budi menambahkan tentang netralitas ASN adalah 1 Pjs Kepala desa di kecamatan pinggir sudah diteruskan ke BKN dan ada beberapa kecamatan Rupat, Bengkalis dan Bhatin Solapan
Di Rupat ada kepala desa netralitas, kecamatan Bengkalis desa Kuala alam tindak pidana Pemilihan dan kode etik Pemilu tindak lanjut dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan juga di jalan Sudirman dugaan pelanggaran dan Kecamatan Bhatin Solapan desa petani pelanggaran netralitas ASN dan sudah ditindak lanjuti
Isu debat publik
Bawaslu telah menegur KPU Bengkalis debat publik pertama dengan itu KPU Bengkalis melaksanakan perbaikan perbaikan dan di debat publik kedua akhirnya berjalan dan aman dan Bawaslu juga telah meneruskan tentang Isu foto bupati petahana masih terpasang di kantor kantor pemerintahan dan Bawaslu sudah memberitahu ke Pjs Bupati dan ini bukan termasuk pelanggaran alat peraga kampanye.
Masa Tenang
Bawaslu Bengkalis dan tim Gakumdu melaksanakan antar lain pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye, apel patroli, melakukan pemetaan daerah yang rawan dan pihak Paslon tidak melakukan iklan kampanye di media dan juga menyampaikan LPPDK pada hari Minggu (24/11/24).
Jumlah alat peraga kampanye ditertibkan hari pertama masa tenang 6044 alat peraga kampanye yang ditertibkan oleh Paslon dan APK calon gubernur ditertibkan 3022 alat peraga dan APK yang ditertibkan Paslon bupati 2378 pcs.
Selain itu Bripka Anggun Apriansyah Polres Bengkalis menambahkan sentra Gakumdu bekerja apabila bila laporan sesuai syariat formulir dan non formil dan ditambahkan Habibi (Kajari Bengkalis) berharap agar tidak ada tindak pidana pemilu dan semua pihak turut serta menjaga keamanan ketertiban.
Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada yang lalu Bawaslu dan Sentra Gakumdu membenarkan permasalahan atau pelanggaran terjadi pada tahapan pencoblosan dan penghitungan rekapitulasi suara.
” Kami bersama sentra Gakumdu telah melaksanakan sosialisasi terhadap pihak penyelenggara ( KPU) agar memahami SOP terutama dari pihak KPPS sampai ke PPK agar warga tidak melakukan pencoblosan berulang atau ganda dan Pemilu legislatif dan presiden lalu ditemukan kasus mencoblos memakai nama orang lain dan apabila terjadi lagi maka penyebab pihak penyelenggara KPU lalai,” ujar Budi Kurnialis.