BENGKALIS,Classnews.id – Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih kurang 28 ton buah mangga dan bawang merah yang diduga ilegal senilai Rp 1.Milyar lebih di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia, menggunakan kapal KM. Rafida Jaya.
Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Kasi kepatuhan Internal dan penyuluhan Ariyadi menyebutkan satgas Patroli Laut BC 15048, yang menerima informasi tersebut, berkoordinasi dengan Satgas BC 8005 dan Satgas BC 5002 untuk melakukan patroli laut.
“Pada dini hari 24 Mei 2024, Satgas BC mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan yang ditutupi terpal memasuki perairan Sungai Kembung, saat diperintahkan untuk berhenti, kapal tersebut berusaha melarikan diri ke dalam Sungai Kembung hingga akhirnya menabrak pohon bakau. Para awak kapal melarikan diri dengan melompat ke laut dan bersembunyi di hutan bakau,”kata Ariyadi Rabu (29/5/2024).
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa KM. Rafida Jaya mengangkut lebih kurang 16.368 kg mangga dan lebih kurang 12.555 kg bawang merah tanpa dokumen kepabeanan dan izin impor yang disyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.
“Kapal dan muatannya kemudian kita amankan dan dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku penyelundupan dapat dipidana penjara antara 1 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 50.000.000 hingga Rp 5.000.000.000.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Bengkalis mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 304.579.580 dan menghindarkan masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.