Berbekal Kejelian Olah TKP, Polsek Genteng Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor Hotel Cleo

SURABAYA – Kali ini Pasal 363 KUHP “Pencurian dengan Pemberatan Curanmor Siap Menjerat MAF 19 Tahun Warga Jalan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya Beserta Rekannya BB Status DPO. Pelaku Curanmor yang Beraksi di salah satu hotel jalan Basuki Rachmad wilayah Genteng Surabaya.

Naas kejadian yang menimpa korban MF 28 Tahun Warga Jalan Donorejo Wetan Simokerto Surabaya itu terjadi pada hari Selasa, 07.05.2024 Sekira Jam 05.00 WIB. Saat korban bekerja shift malam pukul 20.00 WIB Sampai dengan 08.30 WIB.

Sebuah unit kendaraan HONDA VARIO 125 CC warna Putih tahun 2016 milik Korban MF terpaksa RAIB.

Dengan berbekal kunci T Para pelaku Merusak kunci stir lalu menggondolnya.

Sesaat setelah korban melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak berada di lokasi pukul 05.30 WIB pada keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya Ke Polsek Genteng.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi lokasi kejadian. Jelas Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si Kapolsek Genteng

Tak berselang. lama,. Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian. MAF, salah seorang pelaku (1) masih buron. berhasil diamankan unit reskrim Genteng di wilayah Semampir saat cangkruk tanpa perlawanan

Pelaku berikut barang buktinya pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Genteng Jelas Kapolsek Genteng yang akrab di sapa Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *