BENGKALIS, Classnews.id – Walaupun sudah bekerja di Pemda Bengkalis sebagai honor di Dinas Perhubungan AP alias Aan ( 21) masih nyambi jual barang terlarang narkoba jenis sabu. Akhirnya diedus polisi ditangkap di Jl.Utama Bantan, Gg. Atika, Kec.Bantan, Kab.Bengkalis pada hari Rabu (19/06/24).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri membenarkan telah menangkap kurir sabu yang berstatus honorer Pemda Bengkalis.
” Informasi warga di desa Bantan tua pelaku Aan sering edarkan sabu ke warga dan ini meresahkan masyarakat dengan itu Tim Opsnal Satnarkoba langsung Lidik sekitar pukul 23.30 wib (19/06/24) Aan ditangkap di jalan Bantan gg Atika dan langsung melakukan penggeledahan,” terang Iptu Hasan Basri, Sabtu (22/06/24).
Ditemukan 1 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 1 Unit handphone android
– Uang tunai Rp.28.000
Aan mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Amirul (dalam lidik) dan hasil tes urine tersangka Aan positif Methamphetamine.
Akan di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.