BENGKALIS, Classnews.id – Dibulan suci Ramadan ini Kajari Bengkalis melakukan Restorative Justice terhadap Penadah HP curian. Surono alias Surya (36), warga Desa Sukaramai KM. 10 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis akhirnya menghirup udara bebas setelah segala tuntutan hukum dihentikan.
Surono sebelumnya disangkakan atas tindak pidana penadahan barang curian berupa satu unit telepon seluler atau HP sebagaimana dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Penghentian tuntutan hukuman itu setelah disetujui Kejaksaan Agung RI yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berdasarkan restorative justice (RJ) ditetapkan pada Rabu (12/4/23) kemarin.
Kemudian Kejari Bengkalis menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ.
Lalu pada hari ini, Kamis (13/4/23) atas dasar penetapan Kejagung RI tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah langsung melakukan pelaksanaan penetapan RJ terhadap tersangka Surono di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Surono dibebaskan dari tuntutan hukuman dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Usai pelaksanaan penetapan RJ, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, bahwa alasan penghentian penuntutan kepada tersangka Surono yaitu sudah adanya perdamaian dengan korban. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.
Serta, perkara ini ancaman hukumannya maksimal di bawah lima tahun. Tidak hanya itu, tersangka Surono juga sudah membayar kerugian kepada sebesar Rp2,5 juta kepada korban.
“Hari ini kita laksanakan penetapannya, tahanan sudah dikeluarkan dan tersangka diserahkan ke pihak keluarga. RJ ini kita usulkan sebelumnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 kemudian dilakukan penelitian dan perkara ini layak untuk RJ. Pimpinan menyetujui dan ditetapkan RJ atas perkara tersebut dan sudah kita laksanakan penetapannya,” ungkap Kajari Bengkalis Zainur didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang dan Kasi Intelijen Herdianto kepada sejumlah awak media.
Ditambahkan, Kasi Intelijen Herdianto, kronologis perkara yang menjerat Surono berawal pada Sabtu (21/1/23) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bertempat di depan Ponsel SK Cell di Jalan Baru Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Saat itu, dua orang pria masing-masing bernama HPW bersama AS melakukan pencurian satu unit HP merek Real C35 warna hitam milik Heri Saputra.
“Selanjutnya Surono dihubungi oleh AS menawarkan HP tersebut secara batangan,” sebut Herdianto seraya menyebutkan bahwa AS saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).