Boboy Sang Becak Laut Jemput Narkoba Di Tengah Laut Mendapat Upah Rp. 10 Juta

BENGKALIS, Classnews.id – Pengedar narkoba Jaringan internasional masih menjadikan wilayah perairan Bengkalis terutama di kecamatan Bantan daerah Pambang Pesisir menjadi tempat transit pengiriman barang terlarang dan sindikat ini juga memanfaatkan pemuda setempat sebagai bahagian jaringan perdagangan narkoba sebagai penjemput atau becak laut dan menyimpan di daratan. Polres Bengkalis dari satres narkoba dengan tim elang Malaka tak tinggal diam di beck up Tim BC Bengkalis telah menangkap pelaku becak laut dengan barang bukti paket komplit.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pengungkapan ini telah menangkap tersangka inisial MT alias Boboy di tepi jalan Nelayan II desa Pambang Pesisir kecamatan Bantan hari Sabtu (31/08/24) pukul 01.00 Wib.

“Informasi sudah diterima tim Elang Malaka dan langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan Nelayan dan sekitar pukul 01.00 Wib tersangka boboy baru pulang menjemput narkoba dari tengah laut langsung ditangkap beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bengkalis didampingi Wakapolres, Kompol Faris Nursanjaya, Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, BC Bengkalis pada saat memberikan keterangan pres di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat sore (20/09/24).

Barang bukti yang disita dari tersangka Boboy antara lain Sabu 5 bungkus plastik bening isi kristal berat kotor 1.163 gram, 10 butir pil ekstasi coklat, 1 bungkus plastik ganja kering berat kotor 2.95 gram dan 6 tablet pil Heppy Fave, HP, dan juga uang Rp.4.00.000. -.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui barang bukti narkoba tersebut milik S dan Boboy mengakui sudah dua kali sebagai becak laut dan diberikan upah Rp. 10 juta per trip,” ujar Kapolres Bengkalis.

Tersangka Boboy diancam pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 pasal 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 2009 dan Pasal 62 UU RI no 5 1995 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *