Bunuh Istri Siri di Pinggir Jalan Madiun, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi Bawa Sajam

Classnews.id – Warga di sekitar Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur digegerkan dengan sesosok perempuan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di trotoar pejalan kaki pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Seorang saksi mata yang merupakan warga setempat, Azis, mengaku sempat mendengar teriakan orang meminta tolong. Saat ia keluar rumah ternyata sudah ada perempuan tersungkur di trotoar pejalan kaki dekat rumahnya.

“Posisinya korban ya sudah tersungkur. Pelakunya saya tidak tahu siapa, tahunya ada seseorang laki-laki naik motor matic ke arah timur,” terang Azis, dikutip dari akun Instagram @madiun_info.

Saat hendak ditolong oleh saksi, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan bekas luka akibat senjata tajam di bagian leher dan pinggang.

Adapun korban adalah YR (44), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pelaku Serahkan Diri

Setelah membunuh korban YR, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang ia gunakan untuk membunuh korban. Pelaku merupakan IS (46), warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku sebagai suami siri korban.

“Pelaku sudah kita amankan dan sajamnya berupa pisau. Sepertinya ada luka tusukan di bagian pinggang dan leher,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena cemburu melihat korban berboncengan dengan pria lain.

AKP Tatar mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan itu berawal dari kecemburuan pelaku melihat korban yang merupakan istri sirinya berboncengan dengan pria lain yang diduga kekasihnya. Mereka sempat adu mulut sebelum akhirnya pelaku berniat membunuh korban.

“Pokoknya dia (pelaku) itu cemburu, terus membuntuti. Di Jalan Nitikusumo itu kemudian cekcok terus korban ditusuk,” ungkapnya.

Akibatnya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan leher. Kini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun untuk dilakukan autopsi.

Saat ini, pelaku IS telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Nopol AE-5994-BS milik korban.

Atas tindakannya, pelaku IS ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

.

Sumber : merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *