BENGKALIS,Classnews.id – Pelaku pembobolan atau pembongkaran rumah (Curat) yang meresahkan masyarakat menjadi atensi Polres Bengkalis. Dua pelaku inisial ADA (21) dan SC (42) diringkus oleh Tim Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis lantaran membobol rumah dengan cara congkel Jendela dan membawa kabur dua handphone milik korbannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan kedua pelaku ditangkap di dua TKP berbeda dihari yang sama.
“Telah diamankan dua pelaku pencurian ADA dan SC. Selasa (14/05/24). Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus kedua pelaku merupakan warga Jalan M. Bakri RT (-) RW (-) Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis,” kata Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (15/05/24).
Dijelaskan Kasat Reskrim penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan atas nama Tiara Kencana Putri, Pr (18) warga Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
“Penangkapan berawal dari laporan korban bahwa telah terjadi pencurian handphone saat korban sedang tidur di rumah,” terang Kasat Reskrim.
Setelah korban terbangun sekitar pukul 0.06.Wib korban melihat Handphone tidak ada dan jendela rumah terbuka.
“Melihat itu korban langsung mengecek kondisi pintu rumah dan korban melihat jendela dalam keadaan terbuka. Saat dicek barang-barang, ternyata satu unit handphone Vivo Y 17s dan merk Vivo Y 02t ” tambah AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.3 juta. Dan korban membuat laporan kepolisian 10/05/2024.
“Penangkapan kedua pelaku berawal laporan korban saat itu petugas tim Opsnal BKO 125 melakukan penangkapan pelaku ADA dan langsung menangkap pelaku kedua SC dihari yang sama dan kedua pelaku mengaku melakukan pencurian terhadap rumah korban ,” bebernya.