BENGKALIS,Classnews.id – Pengedar narkoba selalu memanfaatkan tempat tinggal menjadi tempat transaksi dan menimbulkan kecurigaan warga sekitar dan membuat warga resah dengan itu memberikan informasi ke pihak penegak hukum atas kecurigaan pelaku.
Pada hari Sabtu (18/11/23) pukul 17.30 wib tim Opsnal Narkoba melakukan penyidikan dan penggerebekan ke rumah Jalan Mulia Kel. Duri Timur Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Dan menangkap RH alias Dayat (37) warga jalan Cantik Manis Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan barang bukti 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu dan 1unit handphone android merk redmi warna putih.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap RH dan barang bukti sabu.
” Berawal informasi warga Sabtu (18/11/23) pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba sering terjadi transaksi Narkoba Desa Duri Timur tim melakukan lidik.” kata Iptu Hasan Basri, Jumat (24/11/23).
Tim Opsnal bergerak 1.30 kemudian target berada di sebuah rumah kontrakan jalan mulia kel. duri timur kec. mandau langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu dan 1 unit handphone android merk redmi warna putih.
Hasil Interogasi tersangka Dayat mengakui sabu yang disita di dapatkan dari Putra dan Yoga (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka Dayat tes urine
Positif (+) Methamphetamine dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***