BENGKALIS, Classnews.id – Peredaran narkoba jenis sabu di kabupaten Bengkalis semakin meningkat sebelumnya kabupaten Bengkalis menjadi tempat transit narkoba dari jaringan internasional dengan memanfaatkan residivis narkoba sebagai kurir atau pengedar di wilayah daratan sudah menjadi target tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea cukai Dumai kembali mengungkap jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah hukum mereka. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir satu kilogram.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Dony Binsar juga perwakilan BC Dumai konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025), mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan di bantu Bea dan Cukai Dumai yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” ujar Kompol Anton.
Kedua tersangka yang diamankan adalah DUS alias Desmon (Residivis yang baru bebas 2 tahun kasus narkoba ) dan SFYH alias Franky (FYH). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina dan dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 956,23 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat.
“Modus yang mereka mau edarkan sabu di wilayah daratan (Duri) yang baru mendapatkan sabu dari bandarnya,” jelas Iptu Dony Binsar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Desmon mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung zat Methamphetamine. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Nilai barang haram ini jika dikonversi ke rupiah mencapai Rp956 juta dan berpotensi merusak 4.781 jiwa manusia,” tambah Kompol Anton menutup keterangan pers.