MANDAU, Classnews.id — Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.H. (45) diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” ujar AKP Tidar.Minggu (29/03/26).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok di dekat pelaku.
Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan, 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik pack kosong, serta 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung Methampetamin.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.













