BENGKALIS,Classnews.id – Pemburuan pengedar narkoba jenis sabu terus dikejar Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis atas informasi tersangka Derek Mamoto yang sudah ditangkap beberapa hari lalu.
Tersangka Samsul alias Sol profesi Nelayan, Gg.Nelayan , RT/RW 010/006 , Desa.Kuala alam, Kec.Bengkalis, Kab.Bengkalis.
Dengan informasi yang diterima tim melakukan pengejaran dan penyidikan akhirnya S alias Sol (37) di tangkap di Kantor Imigrasi Bengkalis Jl.Ahmad Yani Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis pada hari Kamis (24/08/23) pukul 14
00 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan tim Opsnal Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap DPO pelaku pidana Narkotika terutama pengedar atau bandar narkoba.
” Dari keterangan Derek Mamoto kami lakukan pengembangan dan tim Opsnal mendapat informasi tersangka Sol sedang berada di kantor Imigrasi Bengkalis dan Tim langsung menangkap Sol yang sedang membuat paspor pada hari Kamis (24/08/23) dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Sol,” kata Kasat Narkoba, Selasa (29/08/23).
Dari penggeledahan badan ditemukan 1 unit handphone Merk Oppo, sepeda motor Merk Yamaha Rx-King warna hitam dan KTP an. Samsul alias SOL.
Dari hasil interogasi terhadap Sol mengakui mendapatkan barang jenis sabu tersebut dari Syarif Dol (Dalam lidik).9. Hasil tes urine Positive (+) Methamphetamine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Sol, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika