Dituntut JPU 8 Tahun, Hakim Vonis PC 20 Tahun Penjara

Jakarta, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa PC dengan tuntutan 8 tahun penjara, vonis hakim jauh dari tuntutan, pasalnya hakim berpendapat PC turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Ulah Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.

Dalam rangkaian persidangan, Putri tetap mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022.

Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.***

Sumber : www.beritasatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *