Dua Pengedar Sabu Di Bantan Tengah Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis

Hukrim1153 Dilihat

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di wilayah Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat kotor 0,14 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lainnya berinisial AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFP di Jalan PLN Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.

Dalam penangkapan terhadap AFP, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *