BENGKALIS,Classnews.id – Atensi Polres Bengkalis dalam menjalankan program 100 hari Asta Cita pada penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pemerintah telah berhasil mengungkap 32 kasus 59 tersangka. Salah satunya kasus narkoba 2 kg penangkapan di Rupat pada hari Selasa (12/11/24).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan,” Penangkapan pelaku di pelabuhan Roro Rupat – Dumai oleh Polsek Rupat masih didalam kapal Roro pelaku inisial EF (25) dan ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau sabu dalam tas yang dibawa pelaku dan sepeda motor RX-KING,” kata Kasat Narkoba. Rabu (13/11/24).
EF warga desa Terkul Rupat mengakui mengantar ke Dumai dan pelaku melakukan pengantaran narkoba ini yang kedua kalinya dalam bulan ini dengan upah per kilo Rp. 10 juta dan baru dikasih DP Rp. 300 ribu.
“EF merupakan target dan sudah sering melakukan pengantaran ke Dumai dan kami sedang melakukan pengembangan siapa yang menerima karena baru kemarin kita tangkap,” ujar Kasat Narkoba.
Tersangka EF status kurir dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.